Senin, 29 Desember 2014

Sajian Dalam Memperingati Kelahiran Anak

Ketika menginjak tiga hari setelah kelahiran anak, biasanya di desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus diadakan acara  “bancaan” dimana dalam acara itu tetangga-tetangga yaitu ibu-ibu diundang ke rumah orang tua dari bayi yang baru lahir. Di dalam acara itu dipanjatkan doa untuk keselamatan si bayi, juga diumumkan nama dari anak yang baru lahir itu. Sebelum pulang, ibu-ibu yang telah diundang diberi nasi yang telah ada urapan beserta lauk seperti: tahu, tempe, dan telur. Sajian ini sederhana sekali, karena belum ada persiapan khusus. Sehingga sajian yang diberikan seadanya.
Menginjak 35 hari setelah kelahiran anak, juga diadakan acara dalam memperingati kelahirannya. Sajiannya lebih beragam, tidak hanya nasi dan lauk pauk. Ditambahkan beberapa jajanan yang bisa berupa gemblong (ketan yang telah ditumbuk atau ada yang mengatakan jadah), bolu kukus, nagasari, bugis, dan sebagainya. Sajian yang diberikan sesuai dengan kemampuan orang tua anak.
Peringatan 35 hari juga bisa diisi dengan acara muputi (aqiqahan) yaitu perintah penyembelihan kambing dalam rangka kelahiran anak yang ada dalam agama Islam. Kambing yang sudah disembelih dimasak terlebih dahulu sebelum diberikan kepada sanak saudara maupun tetangga. Biasanya daging kambing dimasak dengan santan. Acara ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan sejak hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, karena bermacam alasan, bisa diundur hingga sebulan setelah kelahiran.
(Dening Sariha Devi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar