Ketika menginjak tiga hari setelah kelahiran anak,
biasanya di desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus diadakan acara “bancaan” dimana dalam acara itu tetangga-tetangga
yaitu ibu-ibu diundang ke rumah orang tua dari bayi yang baru lahir. Di dalam
acara itu dipanjatkan doa untuk keselamatan si bayi, juga diumumkan nama dari
anak yang baru lahir itu. Sebelum pulang, ibu-ibu yang telah diundang diberi
nasi yang telah ada urapan beserta lauk seperti: tahu, tempe, dan telur. Sajian
ini sederhana sekali, karena belum ada persiapan khusus. Sehingga sajian yang
diberikan seadanya.
Menginjak 35 hari setelah kelahiran anak, juga
diadakan acara dalam memperingati kelahirannya. Sajiannya lebih beragam, tidak
hanya nasi dan lauk pauk. Ditambahkan beberapa jajanan yang bisa berupa
gemblong (ketan yang telah ditumbuk atau ada yang mengatakan jadah), bolu
kukus, nagasari, bugis, dan sebagainya. Sajian yang diberikan sesuai dengan
kemampuan orang tua anak.
Peringatan 35 hari juga bisa diisi dengan acara
muputi (aqiqahan) yaitu perintah penyembelihan kambing dalam rangka kelahiran
anak yang ada dalam agama Islam. Kambing yang sudah disembelih dimasak terlebih
dahulu sebelum diberikan kepada sanak saudara maupun tetangga. Biasanya daging
kambing dimasak dengan santan. Acara ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan
sejak hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, karena bermacam alasan, bisa
diundur hingga sebulan setelah kelahiran.
(Dening Sariha Devi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar